BPD
Wabup Suiasa saat peresmian dan pengambilan sumpah janji anggota BPD Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal, Kamis (21/1/2021). Sumber Foto : Humas Badung

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa hadiri acara peresmian dan pengambilan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal, Kamis (21/1/2021).

Acara yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan tentang Peresmian Anggota BPD Bongkasa Pertiwi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Badung Gede Suardika, Kabag Pemerintahan Dewa Sudirawan, Kabag Humas Made Suardita, Camat Abiansemal IB Mas Arimbawa beserta unsur Tripika dan Perbekel Desa Bongkasa Pertiwi.

Baca Juga :  Persiapan Tawur Kesanga, Melasti, Ogoh-ogoh, dan Nyepi Caka 1946 di Badung

Wabup Suiasa dalam sambutannya berharap kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bongkasa Pertiwi yang berjumlah 7 orang untuk periode 2021-2027 ini, benar-benar bisa mengambil peran penting dalam memajukan Desa Bongkasa Pertiwi di segala bidang. Sehingga segala sumber daya yang ada bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan Desa Bongkasa Pertiwi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ada 3 fungsi penting yang strategis sebagai amanah yang dilaksanakan BPD yang disebut sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa bersama perbekel diantaranya pertama adalah bagaimana BPD Bongkasa Pertiwi, mampu senantiasa sensitif, untuk selalu mendengarkan, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Bongkasa Pertiwi.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

Yang kedua agar lembaga BPD Bongkasa Pertiwi membangun komunikasi, koordinasi dan solidaritas yang harmonis dengan perbekel sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa di dalam mengambil keputusan-keputusan dan termasuk juga dalam kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan umum dan penyelenggaraan Pemerintah Desa di Desa Bongkasa Pertiwi.

“Yang ketiga dalam memerankan fungsi kontrolnya, BPD bisa mengawasi, mencari jalan keluar bersama perbekel sebagai Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya terlebih dalam mendistribusikan, mengimplementasikan peraturan dan kebijakan-kebijakan Desa Bongkasa Pertiwi sehingga jalannya pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News