PN Denpasar
Humas PN Denpasar I Made Pasek, SH, MH. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Di sepanjang tahun 2020, perkara yang telah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencapai 2.468 kasus. Kasus tersebut, terdiri dari 1.224 perkara pidana dan 1.244 perkara perdata. Jumlah perkara ini mencakup wilayah hukum PN Denpasar meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Humas PN Denpasar I Made Pasek, SH, MH, mengatakan, sebagian perkara telah mendapat putusan pengadilan dan sisanya masih berproses, katanya pada Senin (18/1/2021).

Dari jumlah kasus di atas, Made Pasek telah merincikan perkara pidana sebanyak 602. Dan hampir 50 persen merupakan tindak kejahatan Narkotika. Dalam penjabarannya, kasus-kasus yang ditangani oleh PN Denpasar diantaranya, kasus pencurian sebanyak 242 perkara, penggelapan 94 perkara, penipuan 30 perkara dan 256 sisanya merupakan kasus perkara yang lain. Sementara untuk perkara pidana, Made Pasek mengungkapkan 70 persen perkara didominasi oleh kasus perceraian atau sebanyak 895 perkara.

“Sisanya PMH (Perbuatan Melawan Hukum, red) 51 perkara, Wanprestasi (ingkar janji) 22 perkara, perkara tanah 19, harta bersama 19, hak asuk 5 perkara, ganti rugi 2 perkara dan perkara lain-lain 33,” ujar Made Pasek.

Baca Juga :  Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pemkot Rutin Gelar Safari Kesehatan Sasar Banjar-Banjar

Dibanding tahun sebelumnya, memang terjadi peningkatan khususnya perkara Narkotika dan Perceraian. Ia tidak menampik bahwa hal tersebut disinyalir faktor kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 menjadi salah satu indikator dalam peningkatan dari kasus-kasus tersebut.

“Kalau dilihat dari datanya memang ada peningkatan, terutama perkara Narkotika. Satu ya, karena faktor itu, faktor ekonomi. Baik di bidang Narkotika, saya rasa juga begitu, yang mendorong faktor ekonomi,” ungkapnya.

Terkait kasus perceraian, Made Pasek mengungkapkan selama ini terkendala alamat tergugat banyak yang tidak jelas. Sehingga perlu dilakukan pemanggilan umum melalui media massa koran. Pemanggilan dilakukan minimal 2 kali dengan jarak masing-masing 1 bulan.

Jika dalam beberapa kali pemanggilan secara patut tersebut yang bersangkutan tidak juga hadir maka sidang digelar tanpa kehadiran tergugat, alias verstek pada bulan berikutnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News