Protokol Kesehatan
Sejumlah pelanggar prokes di berikan sanksi menyapu jalan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pengendalian Covid-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 di wilayah Kintamani dilaksanakan di jalan padat lalu lintas jalur Kintamani-Bangli, Kamis (21/1/2021).

Tim gabungan yustisi, yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang itu bergerak menyasar pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di jalan umum diperiksa oleh tim gabungan serta diberikan imbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19, dapat ditekan seminimal mungkin.

Pada kesempatan tersebut tim juga memeriksa kendaraan bus yang melintas yang mengangkut penumpang yang akan melaksanakan kegiatan adat. Tim mengingatkan agar tetap menggunakan masker selama dalam kendaraan.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf. I Gde Putu Suwardana, S.I.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Bangli dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tim gabungan hendaknya tidak bosan-bosan untuk menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter,” ungkap Dandim.

Operasi kali ini menjaring 8 warga tanpa masker. Untuk memberikan efek jera mereka diberi sanksi fisik 3 orang melaksanakan push up, sanksi sosial 1 orang  menyapu jalan dan pembinaan 4 orang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News