Pencuri Kopi
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Pupuan telah merampungkan berkas penanganan kasus pencurian biji kopi kering di BUMDes Pajahan, dan sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (6/1/2021).

Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, SH., MH. mengatakan, proses pemberkasan kasus tersebut dilakukan sekitar satu setengah bulan. “Pemberkasan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tabanan, dan selanjutnya adalah tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tabanan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

Dalam pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan tahap kedua perkara atas nama tersangka I Komang Edi Fratama alias Koko, dan I Gede Vedi Artayana alias Vedi. Itu terkait dengan Laporan Polisi Nomor Lp/07/XI/2020/Bali/Res Tbn/Sek Ppn, tertanggal 13 November 2020. Kedua tersangka tersebut, diduga dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.

Kedua tersangka tersebut telah mengakui perbuatanya, dan menjual barang curian tersebut kepada pengepul kopi di Singaraja. Barang bukti yang berhasil disita hanya dua karung biji kopi kering dan satu unit mobil Avanza.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Buka Lomba Mancing ST. Jati Laksana Desa Pejaten Kediri

Kasus itu mencuat sejak ada laporan salah satu karyawan BUMDes Desa Pajahan, Gede Eka Saputra, yang ketika itu, Senin (9/11/2020) lalu, menemukan biji kopi berserakan, dan melihat gembok pintu gudang BUMDes rusak. Begitu juga di lantai dalam gudang, biji kopi kering pun berserakan. Setelah diperiksa, ternyata enam kuintal biji kopi kering yang semula disimpan di gudang pun hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pupuan, hingga akhirnya kasus itu terungkap dan kedua tersangka ditangkap. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News