Buang Sampah Sembarangan
Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021). Sumber Foto : Humas Denpasar

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan.

Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021) pagi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp200 ribu.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah, Tekan Angka Inflasi Pada Hari Suci Galungan dan Kuningan

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerja sama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya.

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan  pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan  untuk melakukan pengolahan  di TPS  setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News