Sampah
Ilustrasi sebelum pandemi. Sumber Foto : Humas Denpasar

Sedikitnya sampah yang dibersihkan menurut dia, adanya imbauan dari pemerintah dan Satgas  yang melarang berkerumun dan membunyikan kembang api. Hal itu berkaitan dengan pandemi Covid-19 (Virus Corona) yang tengah mewabah saat ini. “Mereka taat dengan imbauan dan surat edaran. Kami juga merasa diringankan,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan,  bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar dan hari keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan. “Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Gustra panggilan akrbanya.

Baca Juga :  Dibuka Antari Jaya Negara, Libatkan Dua Narasumber TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

Lebih lanjut dikatakan, antisipasi terhadap penanaganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel. Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan 1.420 tanaga kebersihan yang bertugas bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.

“Walaupun untuk malam pergantian tahun kali ini volume sampah stabil, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah untuk menjaga kebersihan dan keindahan wilayah kota,” jelas Gustra.

Gustra juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisir jumlah sampah saat hari besar. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.

“Kami mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh pengelola swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.

Baca Juga :  OJK Bali dan Badan Zakat Nasional Menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Keuangan Syariah

Gustra juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News