Perlindungan Anak
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kematian Ni Putu Widiastiti (24) dibunuh oleh anak belasan tahun menyisakan pelajaran bagi semua orang tua. Putu AHP umur 14 tahun, begitu berani bertindak menghilangkan nyawa. Anak harusnya duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini dihadapkan pada kasus tindak pidana pembunuhan.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan bahwa anak ini adalah broken home. Begitu juga orang tuanya menikah muda. Menjadi pengasuh belum siap. Selain itu faktor ekonomi,” terang Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Bidang Pengasuhan Keluarga di Renon Denpasar, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Sinergikan Posyandu dan Giat Kelola Sampah Anorganik

Eka Santi menjelaskan, faktor kemiskinan tentu harus mendapatkan perhatian pemerintah. Dikatakan, tumbuh kembang anak tidak lepas dari kondisi ekonomi. Terlebih pola asuh belum siap.

Orang tua si anak juga diungkap mengalami sisi kelam. Dimana, menikah muda saat SMP. Begitu juga si anak putus sekolah. “Jika orang tuanya bisa lepas dari kemiskinan tentunya bisa mengasuh dengan baik. Sehingga anak menjadi baik,” terang Eka Santi.

Sementara Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro mengatakan, pihaknya hanya mengawasi proses hukum dan prosedur pemeriksaan polisi. Mengingat katanya, anak-anak punya hak masa depan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Anie Asmoro meminta, kesadaran masyarakat, dikarenakan Undang Undang mengharuskan, jika pelaku tindakan pidana di bawah umur mendapatkan perhatian khusus. Hal ini dijelaskan lantaran anak yang menjadi pelaku dalam sisi lain juga menjadi korban dari salah asuh orang tua.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News