Untuk Banyu Pinaruh, lanjut Sudiana bahwa masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainya, melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah. Dimana, secara umum upakara pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak untuk nantinya Tirta Pengelukatan dibagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat.
“Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi Desa Adat yang diwilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melaksanaman penjagaan pintu masuk dan mengimbau krama desa adat untuk tidak melaksanakan pengelukatan di Pantai saat Hari Banyu Pinaruh,” ujarnya.
Sedangkan untuk Hari Suci Pagerwesi Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaanya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat. Pun demikian penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan.
“Tentunya imbauan ini merupakan sebuah upaya untuk dapat dipedomani dalam melaksanakan upacara adat dan keagamaan dengan tetap menyesuaikan dresta di masing-masing desa adat, sehingga upaya untuk mendukung penanganan dan mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” pungkasnya. (ags/humas-dps/bpn)