PLN - KPK
Sumber Foto : Istmewa

“Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dari hasil pembakaran batu bara ini, salah satunya kami olah menjadi beton, baik itu paving, batako dan beton pracetak. Namun, selama masih ditetapkan sebagai limbah B3, padahal di hampir seluruh negara ini tidak masuk limbah B3,” tutur Zulkifli.

Dampak dari masuknya FABA ke dalam limbah B3 maka pengelolaanya harus mengikuti standar pengelolaan limbah B3, termasuk mekanisme perizinannya. Hal ini membutuhkan biaya yang besar. Dengan perbaikan tata kelola pengelolaan limbah batu bara akan mendorong operasional PLN menjadi semakin efisien.

Baca Juga :  PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi

KPK menyambut baik harapan PLN dengan mendorong komitmen antikorupsi PLN. Antara lain KPK mengajak pejabat PLN untuk memiliki sertifikasi ahli pembangun integritas (API) sebagai upaya membangun integritas diri dan korporasi PLN.

Melalui tugas koordinasi dan monitoring KPK juga akan terus mendampingi dengan melakukan kajian atas regulasi, tata kelola dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah korupsi.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News