PPKM
Sumber Foto : Humas Buleleng

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGMendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah Kabupaten di Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat.

Dukungan tersebut sebagai bentuk penunjang dalam rangka menurunkan angka kasus Covid-19 di Bali.

“Instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhud B. Panjaitan terhadap sejumlah wilayah agar  melakukan pengketatan khususnya terhadap sejumlah wilayah yang telah menerima surat edaran,” ujar Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah Jaya Sabha – Denpasar, Jumat (8/1/2020).

Lebih jauh, Sutjidra menjelaskan bahwa Pembatasan Kegiatan sebelumnya telah memprioritaskan terhadap Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Namun, terdapat tiga kabupaten lain juga yakni Kabupaten Tabanan, Gianyar dan Klungkung yang akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) selama 14 hari. Ini dilakukan sebagai penunjang dalam rangka menurunkan angka kasus Covid-19 di Bali.

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Keempat Kabupaten dan satu Kota di Bali ini akan melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat selama dua minggu mengingat kasus aktif Covid-19 di Bali yang jumlahnya terus bertambah banyak.

“Aksinya akan dimulai pada tanggal 9 Januari besok hingga 14 hari kedepan. Selanjutnya juga setelah tujuh hari berjalan akan dilaksanakan evaluasi pelaksanaan PKM tersebut. Meskipun tidak menerima edaran tersebut tetap akan melakukan pengetatan juga terhadap kegiatan masyarakat,” ucap Sutjidra.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News