PPKM
Sumber Foto : Humas Buleleng

Masih kata Sutjidra, berbagai upaya untuk menunjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilaksanakan. Termasuk pengetatan kegiatan masyarakat yang didukung oleh TNI dan POLRI.

“Kita akan perketat kembali pintu keluar masuk Buleleng dan bersinergi bersama sejumlah elemen terkait. Hal ini juga sesuai instruksi langsung dari Kasad dan Kapolri yang mana nantinya pemerintah daerah akan mendapat dukungan penuh dari TNI-POLRI guna menertibkan masyarakat yang masih melanggar prokes dan ketentuan PKM,” katanya.

Terkait dengan warga yang berdomisili di Denpasar dan Badung yang bekerja di Buleleng, ia mengungkapkan bahwa akan ada pengaturan lebih lanjut. Tentunya masing-masing daerah akan mengeluarkan kebijakan.

“Apakah itu dilaksanakan Work From Home (WFH) selama 14 hari. Tentu ini akan segera disampaikan kepada masyrakat melalui surat edaran di masing-masing kabupaten,” pungkas Sutjidra.(humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News