Narkoba
Awal Tahun 2021, BNNP Bali Ungkap 4 Kasus Narkoba. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Awal tahun 2021, Badan Narkotika Nasional, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 4 kasus narkoba, 3 diantaranya merupakan pemain lama atau residivis dari kasus yang sama. Dari tangan para pelaku, BNNP Bali berhasil mengamankan ratusan gram narkoba berbagai jenis dan golongan.

Dalam kesempatannya, Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan. Keempat pelaku memiliki peran sebagai pengedar, dari berbagai jaringan yang ada di Indonesia. Diantaranya, pelaku yang berinisial NS, seorang wanita yang berprofesi sebagai penjual kue yang ditangkap di Banjar Kertasari, Denpasar Utara, dan dari tangan pelaku BNNP Bali berhasil mengamankan 11 butir pil Ekstasi atau MDMA yang diduga dikirim dari Kendari Sulawesi Utara ke Denpasar melalui jasa ekspedisi, serta satu plastik klip bening berisi kristal putih atau narkotika jenis Sabu dengan berat 0,29 gram. Pelaku NS ini merupakan seorang residivis, yang mengaku sudah lama berjualan narkotika untuk menambah penghasilan keluargannya.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

Yang kedua, BNNP Bali juga berhasil mengamankan seorang pria, berinisial DAP yang ditangkap di Gang Labak, Pemecutan Kelod, Denpasar, dengan barang bukti berupa Ganja Sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau Gorilla, seberat 102,9 gram yang diduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jasa ekspedisi, dan pelaku juga merupakan residivis di kasus yang sama.

Selanjutnya, BNNP Bali juga berhasil menangkap residivis kasus narkoba jenis Ganja Sintetis, yang menggunakan kamar kost elite sebagai gudang untuk penyimpanan barangnya. Pelaku berinisial AT, yang ditangkap di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar dengan barang bukti narkotika jenis Ganja Sintetis dengan berat total 145,47 Gram, dan 13 buah plastik klip bening berisi Ganja Sintetis siap edar.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

Selain itu, dari kegiatan Operasi Interdiksi, tim pemberantasan BNNP Bali juga berhasil menangkap pelaku berinisial RS yang merupakan seorang gitaris band lokal Bali, dan dia ditangkap di rumah kostnya, di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar dengan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat 2,5 Kilogram. Pelaku diindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan Medan–Bali dalam pendistribusian narkobanya.

Putu Agus Arjaya juga mengatakan, upaya yang dilakukan BNNP Bali ini adalah sebagai bagian untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika. “Barang ini disenangi oleh anak–anak muda. Nah ini kita jaga, kita lindungi kaum muda. Karena ini sangat meresahkan sekali,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali saat jumpa pers yang digelar di kantor BNNP Bali, Selasa (26/1/2021) siang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News