Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARDalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin berkelanjutan.

Dari awal penerapan yakni dari tanggal 7 September hingga 15 Desember 2020 telah menjaring sebanyak 1.393 orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga disela sela operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 686 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

“Semua itu sesuai dengan Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ungkap Sayoga.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

Ia mengaku jumlah orang yang terjaring tersebut relatif cukup banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat menilai bahwa new normal itu bebas melakukan kegiatan apa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Pemikiran yang salah itulah yang harus diluruskan. Maka dari itu pihaknya tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News