Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGMenjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) akhir bulan ini, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Untuk itu, masyarakat Kabupaten Buleleng, Bali diminta mentaati SE Gubernur tersebut pada libur panjang akhir tahun ini.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).

Gede Suyasa menjelaskan, kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Buleleng masih terjadi penularan. Untuk itu kedisiplinan dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat agar terus diterapkan dan ditingkatkan. Dalam persiapan adanya kegiatan perayaan Nataru, pihaknya akan mengikuti rapat hari Rabu besok bersama Sekda seluruh Bali yang akan dilaksanakan di Rumah Jabatan Gubernur Bali. Kegiatan rapat bersama itu akan membahas dan mendengar paparan dari Gubernur Bali, Kapolda, dan Pangdam tentang strategi menghadapi perayaan Nataru.

Baca Juga :  Kolaborasi Tangani Stunting, Pj Bupati Buleleng Terima Kunjungan Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali

”Kami sudah tugaskan Kepala BPBD Kabupaten Buleleng dan Asisten Satu untuk mengadakan rapat setelah saya datang dari rapat tersebut,” jelasnya.

Terkait dengan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi Bali, agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku pada SE Gubernur. Seperti wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

”Ya ikuti saja apa yang tercantum pada SE Gubernur. Kalau lewat jalur penerbangan pakai swab kalau lewat jalur darat pakai antigen. Jadi, siapapun datang ke Bali harus ikuti ketentuan yang berlaku,” pungkas Gede Suyasa. (humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News