Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji Swab berbasis PCR. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Dalam SE Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini mengatur pula bagi pelaku perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang disekelilingnya,” kata Gubernur Koster di sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar pada Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

Keputusan ini diakui Gubernur Koster cukup ‘mengagetkan’ bagi berbagai pihak mengingat waktunya yang begitu cukup mepet. “Arahan pemerintah pusat, tes Swab (untuk masuk Bali, red) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat,red),” jelasnya.

“Dan pesannya adalah bahwa kita harus betul-betul memproteksi Bali jangan sampai terjadi kenaikan infeksi akibat lonjakan orang yang datang ke Bali. Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan ‘rusak’ lagi,” imbuhnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News