Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Senin (30/11/2020). Hal ini lantaran keberadaan ODGJ tersebut mendapat keluhan warga sekitar. Pun demikian, sebelum dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), yang bersangkutan dilaksanakan Rapid Test sebagai secreening awal bebas Covid-19 pada Selasa (1/12/2020).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ODGJ yang diketahui beridentitas luar Bali ini dilaksanakan pada Senin (30/11/2020). Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

“Jadi atas laporan masyarakat kami melaksanakan penertiban terhadap ODGJ di kawasan Kelurahan Pedungan,” ujarnya.

Namun demikian sebagai upaya untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, ODGJ tersebut dilaksanakan Rapid Test sebelum dirujuk ke RSJ Bangli. Hal ini guna memberikan penanganan dan pelayanan lebih lanjut bagi pasien ODGJ.

“Syukur hasilnya non reaktif, dan kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan lebih lanjut di RSJ,” kata Sayoga.

Menurut Sayoga pihaknya akan terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di masyarakat.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Selain itu, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 Sayoga mengharapkan seluruh  masyarakat khususnya di Kota Denpasar untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News