Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebagai wujud implementasi Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perwali nomor 48 tahun 2020, tentang Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di masyarakat. Tim gabungan Operasi Yustisi Kota Denpasar, kembali menggelar razia prokes, di wilayah hukum Kota Denpasar.

Pada pelaksanaan giat operasi yustisi Covid–19 yang kali ini bertempat di depan Trans Mart, Jalan Raya Imam Bonjol, Kota Denpasar, pada Jumat (18/12/2020) berhasil menjaring setidaknya 20 orang pelanggar, yang 3 diantaranya ditindak langsung, dengan deberikan sanksi denda di tempat, dan 17 lainnya dilakukan pembinaan dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Buka Gendo Law Office Open Karate Championship 2024, Pj. Gubernur Bali Harap Kejuaraan Tumbuhkan Karakter Karateka Sejati 

Dalam kesempatannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Drs. Dewa Sayoga. M.M., Mengatakan, operasi yustisi kali ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari unsur, TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan Pemangku Wilayah setempat dalam pelaksanaannya. Dalam kegiatan yang berlansung sekitar 1 jam tersebut, Dewa Sayoga juga menjelaskan, Pihaknya akan terus gencar melaksanakan operasi yustisi ini, dengan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di Denpasar, dengan tujuan memberikan pembinaan bagi para pelanggar, tentang pentingnya penerapan prokes, dalam upayannya untuk memutus rantai penyebaran Covid–19 di Kota Denpasar.

“Kegiatan ini bukan semata–mata, untuk menghukum masyarakat juga bukan untuk mendenda masyarakat, tapi yang lebih penting bagaimana kita mengajak masyrakat selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan itu, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, sebab kita khawatir adanya klaster baru lagi. Ya kita menginginkan semua masyarakat tetap sehat,” ujar Dewa Sayoga Kasat Pol PP Kota Denpasar.

Baca Juga :  PPDB SMP Negeri Denpasar 2024: Daya Tampung Berkurang, Empat Jalur Pendaftaran Tetap Digunakan

Turut hadir dalam operasi gabungan yustisi yang digelar kali ini, Komandan Rayon Militer, Danramil 1611–07/Denbar, Mayor Infantri Ida Bagus Putu Swatama, juga memberikan himbauannya kepada masyarakat Kota Denpasar, khususnya di wilayah Denpasar Barat. Untuk bersama–sama meningkatkan kesadaran, dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar, untuk mematuhi protokol kesehatan saat ber kegiatan di luar rumah, serta memahami lebih jauh tentang resiko penularan Covid–19 pada orang–orang disekitarnya.

“Sasaran dalam kegiatan kali ini adalah, penerapan disiplin protokol kesehatan yang sesuai dengan SK Gubernur di masyarakat, dengan tetap melaksanakan 3M. Pertama memakai masker, menghindari kerumunan, dan yang ketiga rajin mencuci tangan. Dan yang paling penting, adalah pembinaan, dalam penggunaan masker secara benar di masyarakat.” Ungkap Danramil 1611–07/Denbar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News