Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Program Sosial Bank Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Trisno Nugroho dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet perihal Bantuan Program Sosial Bank Indonesia berupa meubelair dan peralatan kantor lainnya untuk program atau kegiatan pembangunan Gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Denpasar, pada Jumat, Sukra Pon, Prangbakat (18/12/2020) di Gedung Lila Graha, MDA Provinsi Bali.

Penandatanganan Bantuan Program Sosial Bank Indonesia berupa meubelair dan peralatan merupakan program lanjutan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam upaya membangkitkan kembali Desa Adat di Pulau Dewata setelah sebelumnya sukses menciptakan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, membuat Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, hingga membangun Kantor MDA Provinsi Bali dan Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Bangli, Gianyar, Karangasem dan Kota Denpasar, serta yang akan menyusul pembangunan Kantor MDA Kabupaten Badung, dan Klungkung.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas di Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih

“Saya mengapresiasi kualitas meubelair dan peralatan kantor di MDA Provinsi Bali yang bersumber dari bantuan Bank Indonesia,” kata Koster saat mengececk langsung kelengkapan meubelair dan peralatan kantor dari lantai I, II, dan lantai III di Kantor MDA Provinsi Bali.

Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran ini mengungkapkan alasan dirinya terpanggil untuk membenahi Desa Adat di Bali sudah mulai dilakoninya sejak tahun 2012, ketika sedang merancang Undang-Undang tentang Desa di DPR-RI.

“Saat itu saya bergabung di Pansus DPR-RI dan membahas UU Desa, dalam pembahasan itu saya memasukan Desa Adat agar diatur dalam UU Desa, ternyata bersyukur apa yang saya dorong untuk memajukan Desa Adat dalam UU itu berhasil selesai dan termuat di BAB13 yang berisi ketentuan khusus tentang Desa Adat, hingga akhirnya diundangkan pada tahun 2014,” cerita mantan Anggota DPR-RI 3 Periode, Fraksi PDI Perjuangan ini dihadapan Prajuru MDA Provinsi Bali, dan Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya yang disambut meriah tepuk tangan.

Dalam kondisi di lapangan, Wayan Koster yang didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA), I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra merasa terpanggil, ketika ia melakukan koordinasi soal Desa Adat di Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang berkantor di Dinas Kebudayaan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News