Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta, SE untuk dijadikan Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST.Par untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025 dengan menerbitkan surat Rekomendasi Nomor : 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020.

DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta, SE menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST. Par. menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025.

Baca Juga :  Akhiri Masa Tugas di Bali, Konjen Jepang Terkesan dengan Arak dan Sambal Matah

“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas diluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi,” papar Wakil Ketua DPD PDIP Bali, Ketut Suryadi, bersama pengurus yakni I Wayan Sutena dan I Made Suparta saat jumpa pers di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Jumat (4/12/2020).

Menyikapi usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan klarifikasi secara Daring/Online dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, SH., M.Hum.,  Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata.

Baca Juga :  Sales People Terbaik Bali Dapat Apresiasi di Ajang Astra Motor Sales People Convention

Klarifikasi secara Daring/online tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2020) pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita. Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir, sehingga klarifikasi berlangsung singkat.

“DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan,” jelasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News