Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Dengan menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai, kewajiban anggota Partai untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disipli Partai, kewajiban kader Partai untuk menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai bagi kader Partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai.

DPP Partai menilai bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan I Made Gianyar, SH., M.Hum. Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020, bersama Sang Ayu Putri Adnyanawati (Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan) dan Ngakan Made Kutha Parwata, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa Bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Berbagi Paket Galungan Bersama Sahabat Disabilitas

Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan 1) Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, SH., M.Hum; 2) Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati; dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam SK tersebut menetapkan yakni Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar, SH., MHum, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Melarang I Made Gianyar, SH., MHum, Sang Ayu Putri Adnyanawati serta  Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

“DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres Partai,” tutupnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News