Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memimpin rapat terkait Penerapan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (17/12/2020).

Bupati Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Gde Putu Winastra mengadakan rapat untuk penegasan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). SE tersebut merujuk Pergub Bali No. 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Dalam SE tersebut diatur antara lain agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab menaati ketentuan yang tercantum di dalam Pergub itu. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti beberapa ketentuan yang ada dalam SE tersebut, seperti wajib menjalankan prokes, dilarang keras melaksanakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, dilarang menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya dan pesta miras.

Bupati Suwirta dalam arahannya menyampaikan agar mengikuti edaran tersebut, dimana aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Memang diakui dalam situasi ekonomi seperti ini sebagian masyarakat pasti akan komplin terkait edaran tersebut.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Pemerintah daerah harus siap, mengingat hal tersebut juga arahan langsung dari Kemenkomarves dan tidak perlu menerjemahkannya lagi,” ujar Bupati Suwirta.

Dirinya memerintahkan jajarannya agar langsung menindaklanjuti dengan surat pengantar dan segera diteruskan sampai ke pelosok. Begitu juga tempat-tempat di wilayah Klungkung yang berpotensi terjadinya kerumunan, dirinya memerintahkan Kasatpol PP bekerja sama dengan aparat keamanan agar mengawasi dan bila perlu disterilkan. Selain itu untuk OPD yang ingin mengadakan kegiatan ke luar daerah atau acara perayaan agar ditunda atau ditiadakan.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Tugas Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kalak BPBD, Pihak Kepolisian, TNI serta Ketua FKUB Kabupaten Klungkung. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News