Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGPolres Badung hari ini merilis kasus tindak pidana korupsi Pekaseh Karang Dalem di Mako Polres Badung, Jumat (6/11/2020). Pekaseh / Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi yakni I Made Subarman (47) ditangkap lantaran korupsi dana bantuan Subak Karang Dalem sebesar Rp183.164.000,-.

Wakapolres Badung Kompol Utariani mengatakan I Made Subarman menjabat selaku Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Pada tahun 2015 sampai dengan 2018 Subak Karang Dalem mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali setiap tahun Rp50 Juta.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Sehingga dana BKK dari Pemprov Bali Sebesar Rp200 Juta, dari Pemkab Badung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp100 Juta, total dana yang dikelola oleh I Made Subarman dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dari Pemprov Bali dan dari Pemkab Badung sebanyak Rp300.000.000,-” kata Waka Polres Badung didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, S.H,S.I.K.

Lebih lanjut, orang nomer dua di Polres Badung ini mengatakan, sesuai Juknis semestinya dana BKK sebanyak Rp300.000.000,- tersebut untuk biaya oprasional subak, pengadaan bibit dan biaya ngaci (Upacara Piodalan).

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

“Namun dalam pelaksanaanya hanya Rp116.836.000,- yang digunakan sesuai Juknis dan sebanyak Rp183.164.000,- digunakan untuk kepentingan Pribadi I Made Sumarban,” ujarnya.

Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKB Perwakilan Prov. Bali Nomor: SR-69/PW22/5/2020 tanggal 27 Februari 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp183.164.000,-.

“Jadi Negara alami kerugian sebesar Rp183.164.000,-” pungkasnya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News