Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSat Pol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran Protokol Kesehatan yang menciptakan kerumunan. Penertiban ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang melihat beberapa warung dan cafe yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Kamis (19/11/2020) malam. Pelaksanaan penertiban masyarakat yang berkerumun di beberapa kedai, angkringan, foodcourt, cafe dan warung di seputaran Jl. Teuku Umar, Jl. Tukad Barito dan Jl. Imam Bonjol. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam jaga jarak.

Baca Juga :  Tetap #Cari_Aman di Bulan Ramadhan, Berikut Tips Berkendara yang Nyaman

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.

“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk masyarakat yang berusaha, namun karena saat dalam masa pandi Covid-19, protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Selain itu pelanggaran terhadap prokes sangat berpotensi terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Sales People Terbaik Bali Dapat Apresiasi di Ajang Astra Motor Sales People Convention

Dewa Sayoga menjelaskan dimana di musim pandemi ini menyelaraskan dua kepentingan yakni pengusaha bisa berusaha dengan baik dan peraturan pemerintah tentang Prokes juga wajib ditaati. Oleh karena itu, dalam hal ini terpaksa ambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan pengunjung tersebut serta pemilik atau pengola dipanggil untuk dibina dan diproses lebih lanjut.

“Kita berusaha mengharmoniskan kepentingan masyarakat dalam hal ini pengusaha tanpa mengkesampingkan peraturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dengan memperhatikan kapasitas tempat usahanya sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya. (humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News