Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam upaya pencegahan pengendalian Covid-19 serta penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, kini Desa Dauh Puri Kangin laksanakan patroli dialogis dan edukasi protokol kesehatan yang dilaksanakan pada Kamis (5/11/2020) malam.

Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Angreni Wati saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan patroli dialogis dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Bagi Calon Pensiunan PNS

“Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha di Jl. Ternate, Jl. Sumatra, dan Jl. Kalimantan. Selain itu kami juga menyasar rumah kost, pengangkut buah, dan pelaksana acara perkawinan di wilayah Desa Dauh Puri Kangin,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya kegiatan ini dilaksanakan setiap hari jumat dan sabtu malam bersama Babinsa, Babinkamtibnas, Linmas, perbekel, dan pelaksana kewilayahan menyisir seluruh wilyah Desa Dauh Puri Kangin.

“Berharap dengan dilaksanakan patroli ini agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan upaya-upaya pencegahan Covid-19 seperti pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, pemyemprotan desinfektan, dan lainnya akan tetap dilaksanakan sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar dan khususnya di Desa Dauh Puri Kangin,” pungkas Ketut Angreni.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News