Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Tingkat pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) masih rendah, yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan adanya anggapan biaya pendaftaran cukup mahal. Untuk itu dipandang penting diadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran KI kepada pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.

“Sosialisasi dan fasilitasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang KI, pentingnya KI, dan perlindungan hukumnya sehingga bisa membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finansial,” ujar Dr. Robinson H. Sinaga, Direktur Fasilitasi KI Parekraf Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf bertempat di Sthala Ubud Bali Hotel, Gianyar, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Dikatakannya, kesadaran untuk mendaftarkan KI biasanya muncul ketika ada permasalahan hukum. Ia mencontohkan kasus Geprek Bensu, yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

“Maka melalui kegiatan ini kami juga memfasilitasi para komunitas peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis, yang pendanaannya berasal dari Kemenparekraf. KI yang dapat difasilitasi adalah hak cipta, merek, dan desain industri,” imbuhnya.

Pada tahun ini pihaknya hanya memfasilitasi sekitar 1.250 permohonan pendaftaran KI mengingat keterbatasan waktu akibat situasi pandemi. Biasanya difasilitasi sebanyak 2.500-4.000 permohonan per tahun.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gianyar, I Wayan Suardana menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran KI di Kabupaten Gianyar. Menurutnya, hal ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Kementerian Sosial RI dan Ajik Krisna Bersatu Membuka Peluang Kerja Bagi Difabel di Bali

“Gianyar memiliki banyak objek wisata dan brand, bila tidak didaftarkan maka ke depan bisa timbul masalah. Untuk itu kami menugaskan instansi terkait untuk mendata pelaku usaha agar mendaftarkan brand yang dimilikinya,” ungkap Suardana.

Sementara Ketua Pelaksana, Dr. Prasetyo Hadi Purwandoko menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Fasilitasi KI Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf  bekerjasama dengan Sentra KI Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta.

“Manfaat kegiatan ini adalah para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami tentang perlindungan KI. Selanjutnya, KI mereka terlindungi hukum melalui fasilitasi pendaftaran yang dilakukan secara gratis,” sebutnya.

Baca Juga :  Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen

Kegiatan ini dilakukan di empat kota/kabupaten di Indonesia, yaitu Kota Magelang, Kabupaten Gianyar (Kecamatan Ubud), Kota Palu, dan Kota Kupang. Ubud merupakan tempat penyelenggaraan pertama.

Sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan selama tiga tahun, yaitu kerjasama Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf dengan Badan Pengelola Usaha UNS.

“Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan hasil dari kerja sama kali ini sebanyak 375 KI. Sedangkan khusus dari kegiatan Ubud ini ditargetkan 94 KI,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News