Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARTim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung Rabu (7/10/2020) kemarin malam dilaksanakan di   Jln Durian, Jln Kaliasem dan Jln Arjuna. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anon Sayoga saat dihubungi Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang. Sesuai Peraturan Gubenur, dari 8 orang tersebut 6 orang tidak menggunakan masker, langsung  di denda sebesar Rp100 ribu. Dan dua orang diberikan pembinaan karena mereka menggunakan masker tapi tidak benar. “Mereka didenda tentunya dengan harapan mereka tidak akan melanggar lagi, sehingga penularan dan mata rantai Covid-19 bisa dipitus,” ujar Sayoga.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung

Tidak hanya kemarin malam, menurut Sayoga kegiatan sidak masker juga berlanjut hari ini Kamis (8/10/2020) dengan menyasar kawasan Desa Pemecutan Kaja yakni Simpang Jln Cokroaminoto – Jl maruti. Dalam kegiatan ini terjaring 11 orang. Dari jumlah itu 7 orang langsing di denda dan 4 orang diberilikan pembimanan karena tidak menggunakan masker tidak benar.

Jadi dalam kegiatan sidak masker yang dilakukan kemarin malam dan hari ini pihaknya menjaring pelanggar protokol kesehatan   berjumlah 19 orang. Hal itu membuktikan masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Denpasar. Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa di tekan dan diputus. (humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News