Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Denpasar kembali menggagalkan ribuan burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa, Selasa (6/10/2020). Sedangkan sehari sebelumnya berhasil digagalkan ayam aduan tanpa dokumen.

“Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI),” ujar Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara di Denpasar.

Menurut Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari AI. Oleh karenanya setiap unggas yang keluar dari Bali wajib disertakan hasil uji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.

“Tanpa adanya dokumen karantina, artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Tahun 2024, Distan Denpasar Targetkan Vaksinasi Rabies Sasar 73.975 HPR

Secara kronologis kejadian, Terunanegara menjelaskan bahwa bertempat di parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 19.30 WITA, Pejabat Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina di dalam sebuah mobil box.

“Ribuan burung ini rencananya dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja, namun sayang pengiriman tidak dilakukan dengan animal welfare,” ucapnya.

Sangat ironis, ribuan burung dikemas dalam 27 box karton berlubang dan 48 keranjang plastik, kemudian dimasukkan ke dalam mobil box tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.

“Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil box catering rumah makan minang,” tutur Terunanegara.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA. 2023 di Hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Jenis burung tersebut antara lain Brajangan 450 ekor, Trucuk 340 ekor, Prenjek 600 ekor, Pleci 1.040 ekor, Decu 38 ekor, Opyor 70 ekor, Gelatik 70 ekor, Bondol 70 ekor dan Anis 20 ekor.

“Meski tidak ada jenis yang dilindungi, sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen,” ucapnya.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Karantina Pertanian Denpasar adalah tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika hendak dikirim kembali sesuai yang tertera dalam UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga :  Rayakan Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi

Penanggung Jawab wilayah kerja Gilimanuk, IB Eka Ludra mengatakan keberhasilan timnya dalam mengungkap beberapa kasus penyelundupan lalu lintas komoditas pertanian tanpa dilengkapi dokumen ini berkat kerjasama timnya dan instansi-instansi terkait di lapangan yang begitu kompak dalam memberikan informasi satu sama lain.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim kewaspadaan Karantina Pertanian Denpasar.

“Jangan lengah, tingkatkan terus kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak keamanan baik TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. Dan tidak lupa terus berikan edukasi kepada masyarakat agar patuh dalam melapor karantina,” pungkas Jamil. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News