Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Berbasis Daring (Online) serta guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang produktif dan aman Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar terus mensosialisasikan pelayanan daring.

Karenanya, guna memberikan pelayanan terbaik serta mendukung terciptanya tertib administrasi di masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar telah menghadirkan Layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring) yang mencakup seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan. Namun demikian, khusus untuk perekaman dan cetak E-KTP, masyarakat dapat langsung melaksanakan di Kecamatan, Graha Sewaka Dharma serta Layanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi sesuai jadwal dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK).

Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dijumpai di ruang kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri diatas bahwasanya Pelayanan Publik, khususnya Administrasi Kependudukan disorong untuk bergerak berbasis digitalisasi dengan mengedepankan sistem daring (online). Terlebih lagi saat ini kita bersama-sama sedang menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, pelayanan daring juga bertujuan agar masyarakat dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan serta sebagai upaya memberantas Pungutan Liar (Pungli) dan Praktik Calo.

“Sesuai arahan Pemerintah Pusat dan sesuai Permendagi bahwa transformasi pelayanan publik harus dilaksanakan dengan mengedepankan digitalisasi dan sistem daring, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penerapan Si Taring, Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kuota sebanyak 400 pendaftar setiap harinya. Dimana, pendaftaran dapat dilaksanakan saat hari kerja dari Pukul 08.00 – 14.00 Wita, dan khusus Hari Jumat dapat dilaksanakan mulai Pukul 08.00 – 13.00 Wita.

“Masyarakat tak perlu repot datang ke Disdukcapil untuk mengantri, cukup lengkapi persyaratan dan lakukan pendaftaran dari rumah atau dimana saja sepanjang berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, jadi poin pentingnya kami tidak ingin mengganggu aktifitas dan kesibukan masyarakat, namun tetap bisa mengurus administrasi kependudukan, namun demikian karena ini layanan baru tentu masyarakat ada yang keberatan namun semakin lama akan semakin terbiasa,” jelasnya

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Sekda Alit Wiradana Monitoring Mal Pelayanan Publik

Untuk pencetakan Administrasi Kependudukan di Kota Denpasar lanjut Dewa Juli bahwa ada tiga pilihan yang bisa digunakan. Mulai dari Pencatakan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di Graha Sewaka Dharma, Mencetak Mandiri Dari Rumah dan Menggunakan Jasa Pengantaran Go Jek.

“Kita terus berbenah dan kami juga ingin masyarakat tidak repot, praktis dan bisa darimana saja,” kata Dewa Juli.

Namun demikian khusus pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kelonggaran. Hal ini mengingat pentingnya identitas berupa E-KTP bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Buka Musrenbang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025

“Jadi kan kita lihat urgensinya, kalau E-KTP biasanya masyarakat keperluanya mendesak, sehingga kami sediakan pelayanan di beberapa titik, mulai dari masing-masing Kecamatan, Graha Sewaka Dharma dan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi, masyarakat tinggal membawa Kartu Keluarga (KK) saja dan pelayanan selalu mengedepankan disiplin Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News