Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANABupati Jembrana, I Putu Artha tandatangani Nota Kesepahaman bersama Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo di Aula Lantai 2 Jimbarwana, Senin (5/10/2020).

Agenda Pendandatanganan Naskah Nota Kesepahaman terkait  Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu menyangkut 3 hal penting, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Usai pendantatanganan, Bupati I Putu Artha dihadapan Sekda I Made Sudiada, para Asisten termasuk para pimpinan OPD, mengatakan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana bukan merupakan kegiatan  rutin seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Nota kesepahaman sudah rutinitas kita lakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara sehingga meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kelancaran pembangunan.  Untuk itu, kita mohonkan dari pihak Kejaksaan sebagai pembela kita (Pemkab Jembrana),” kata Artha.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Hadapi Arus Mudik, Bupati Tamba Dampingi Kapolri Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

Sebagai aparat negara sekaligus abdi negara, Bupati Artha minta agar selalu taat dengan aturan berdasarkan regulasi. Jika ada kendala yang dihadapi agar melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

“Dengan ditandatangani MoU ini, kami harapkan semua aparatur di Pemkab Jembrana untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Ini perlu dilakukan apabila dijumpai kendala di lapangan. Selain itu, kami harapkan sebagai aparatur negara selalu mentaati aturan dan regulasi yang ada,” harapnya.

Bupati Artha juga berharap, melalui keja sama ini senantiasa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) khususnya kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku.

”Dari 3 hal pokok yang tercakup dalam kerja sama ini, namun kami harapkan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk tetap menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran/masukan) bagi para aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana, khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih,” harapnya.

Sementara, Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo berharap dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan akan terciptanya sinergitas tugas dan fungsi antara Kejaksaan Negeri Jembrana dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

”Kejaksaan Negeri Jembrana melalui Jaksa Pengacara Negara senantiasa akan mendukung pelaksanaan fungsi pemerintah pada pemerintahan Kabupaten Jembrana khususnya terkait penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, dalam tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News