Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANABupati Jembrana I Putu Artha secara langsung memantau pelaksanaan, Penegakan Hukum Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup No 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam tatanan kehidupan era baru di Pasar Umum Negara, Senin (7/9/2020).

Hadir dalam pemantauan tersebut Dandim 1617/Jembrana Letkol (Inf) Hasrifuddin Haruna, Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta, Sekda I Made Sudiada, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jembrana, bersama seluruh Tim Terpadu dari unsur TNI, Polri dan Pol PP Jembrana.

Uniknya dalam pemantauan tersebut Wakapolres Jembrana Dedi Januarta berkostum Celuluk mengingatkan para pedagang dan pengunjung pasar. Hal tersebut sebagai simbol teror denda Rp100 ribu bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan denda Rp1 juta bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.

Di sela-sela pemantauan, Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan kegiatan hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari  Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup No 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang mengambil lokasi di Pasar Umum Negara,  mengingat pasar menjadi salah satu lokasi yang krusial dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kandidat Gold, Desa Manistutu Jembrana Binaan PLN Masuk Tahap Penilaian

“Untuk itu kami bersama seluruh tim terpadu hadir langsung kelapangan guna memantau secara langsung pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan melihat seluruh pedagang dan pengunjung pasar yang sudah disipilin dalam menerapkan protocol kesehatan khususnya menggunakan masker, sehingga tidak terdapat pelanggar yang terjaring,” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Artha berharap kepada seluruh masyarakat Jembrana saat beraktivitas sehari-hari untuk selalu menggunakan masker. Bukan hanya takut karena denda Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker, namun yang lebih penting yaitu kesadaran akan penting dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya disiplin dalam menggunakan masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Jelang Nyepi, Bupati Tamba Bagikan 128 Ekor Babi dan Beras ke Seluruh Desa Adat Se-Jembrana

“Kedepan sosisialisasi tentang Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup No 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian Covid-19  ini harus terus dilaksanakan dan dimaksimalkan sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan menerapkannya,” harapnya.

Sementara Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta mengatakan pelaksanaan Penegakan Hukum Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup No 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian Covid-19, ini akan terus dilaksanakan dengan mengambil lokasi-lokasi yang berbeda. Selain menindak bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker juga sebagai langkah untuk menumbuhkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.

Baca Juga :  Bupati Jembrana Sampaikan LKPJ Tahun 2023 dan Dua Ranperda

“Sehingga jika masyarakat sudah peduli dan disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jembrana dapat ditekan sekecil-kecilnya,” ujarnya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News