Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Banyak pedagang di luar pasar umum maupun pasar desa ditemukan tidak membayar kewajiban seperti pajak, retribusi, parkir, maupun retribusi sampah. Hal tersebut membuat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta merapatkan tim guna mengambil tindakan untuk menertibkan dan mengurus izin usaha. Rapat terbatas tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2020).

Bupati Suwirta menyampaikan, mereka yang memiliki usaha besar berjualan di luar area pasar tradisional harus membayar kewajiban kepada negara, dan taat dengan peraturan yang ada. Kalau mereka semakin nyaman dengan tidak membayar retribusi maka semakin banyak nantinya pedagang yang mengikuti, sehingga pasar tradisional dan pasar desa bisa mati.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

“Kalau hal ini terjadi berkepanjangan, pasar tradisional kita akan sepi, semua pedagang besar keluar dari pasar tradisional. Hal ini harus kita antisipasi betul, untuk melindungi pasar tradisional, dan memberikan perlakuan yang sama kepada koperasi atau UMKM yang taat bayar pajak atau retribusi,” ujar Bupati Suwirta.

Sementara untuk jangka pendek akan ditertibkan perihal keamanan parkir dan kebersihannya untuk membayar retribusi sampah. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News