Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – KPU Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilwali Denpasar 2020 di Denpasar, Kamis (10/9/2020). Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya yang didampingi Dewa Ayu Sekar Anggaraeni (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM).

Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS yang berlangsung dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan KPU Provinsi Bali, Pemkot Denpasar, Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar, Kejari Denpasar, Parpol, LO (Liaison Officer) Bapaslon serta PPK.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Berikan Surprise Paket Lebaran dan Service Gratis Kepada Konsumen setia Honda 

“Kami ucapkan terima kasih kepada PPK, PPS, PPDP yang telah bekerja keras melakukan pemutakhiran daftar pemilih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini serta terima kasih kepada jajaran Bawaslu, Disdukcapil, TNI-POLRI dan seluruh stake holder yang telah membantu,” ujar Arsa Jaya.

Dikatakan, pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) dilakukan sepanjang tahapan Pilkada sehingga penetapan DPS bukan akhir dari proses mutarlih. Tahapan mutarlih selanjutnya adalah pengumuman DPS oleh PPS di kantor desa/kelurahan dan tempat-tempat strategis seperti balai banjar, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk dilakukan perbaikan dan penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

“Dalam rapat pleno hari ini tidak ada tanggapan, masukan dan saran terkait penetapan DPS dari Bawaslu, karena selama ini sudah berproses bersama. Demikian pula dari perwakilan Parpol, LO dan stakeholder lainnya,” sambungnya.

Jumlah pemilih dalam DPS Pilwali Denpasar 2020 sebanyak 445.193 pemilih, menurun dibandingkan DPT Pemilu 2019 (sejumlah 464.132 pemilih) karena sebagian besar pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak ditemukan lagi di alamat KTP oleh PPDP saat coklit alias sudah pindah. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News