Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARPolda Bali menggelar Operasi Antik Agung II dari tanggal 15-30 Agustus 2020. Dalam 16 hari, Polda Bali beserta jajaran menangkap 71 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba dan kosmetik ilegal.

Keberhasilan Polda Bali mengungkap kasus narkoba dapat dijadikan gambaran bahwa anjloknya perekonomian akibat pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi minat masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, Polda Bali menggelar Ops Antik Agung II-2020 dengan sasaran segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami jelaskan lagi dari 55 kasus ini, total ada 71 tersangka. Jadi untuk kasus narkoba jumlah tersangkanya 70 orang dan 1 tersangka kasus kosmetik ilegal,” kata Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP I G.A. Yuli Ratnawati, S.E. di Mapolda Bali, Rabu (2/9/2020) siang.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Mantan Kabidkum Polda Bali ini mengungkapkan, dari seluruh tersangka, 24 orang diantaranya sudah menjadi target operasi (TO). Artinya, semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil diungkap.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam, seperti menempel, menaruh di tumpukan batu dan ada yang sudah dikemas dalam bentuk kapsul.

“Barang ini juga dikemas lagi jadi cair, agar bisa mengelabui petugas. Dimana dari 70 orang tersangka kasus narkoba ini, ada satu orang tersangka berkewarganegaraan Prancis. Untuk kasus yang menjadi target operasi kepolisian, kita akan terus kembangkan,” ucapnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu shabu sebanyak 390,92 gram, ganja 3.065,18 gram netto, ekstasi 240 butir dan serbuk ekstasi 76,6 gram dan kosmetik ilegal 560 kotak. (bn/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News