Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COMPendaftaran Pasangan Calon Dalam Pilkada Serentak 2020 Telah di Tutup pada Minggu, 6 September 2020, secara keseluruhan KPU telah menerima pendaftaran 687 bakal pasangan calon di seluruh Indonesia.

Selain agenda pendaftaran agenda mekanisme tahapan lainnya pada Pilkada Serentak 2020 pun telah diatur sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Artinya walaupun kondisi Negara Indonesia di berbagai daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 harus berhadapan dengan Covid-19, secara tegas di dalam regulasi yang telah ditetapkan harus akan terlaksana pada 9 Desember 2020 yang akan datang.

“Harapannya walaupun di tengah pendemi Covid-19, kita berharap kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung harus tetap mengedepankan Esensi Demokrasi di dalam pertarungan Pilkada nanti, Esensi Demokrasi yang dimaksud adalah terbebasnya masyarakat dari segala money politics, janji kampanye serta pemimpin yang akan maju harus mengedepankan moralitas pertanggung jawaban terhadap rakyat,” ujar Analis Politik Hukum, Bayu Subronto, SH.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Bayu Subronto, SH menambahkan bahwa pengaruh pendemi Covid-19 yang tetap mengedepankan social distanting secara otomatis akan mempengaruhi elektabilitas calon dalam berkampanye untuk turun langsung ke masyarakat, oleh karenanya harus diwaspadai bersama adanya praktik black campaign melalui media sosial.

“Sebab di tengah pendemi seperti ini, media sosial akan digunakan sebagai alat untuk menyakinkan publik tentang sosok pemimpin yang akan bertarung di Pilkada 2020. Walaupun Masa Kampanye dijadwalkan pada 26 September- 5 Desember 2020, terlihat dari beberapa kandidat sudah bergerak untuk mengambil perhatian publik,” kata Bayu Subronto.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Sementara, diisisi sistem birokrasi penyelenggaraan Pilkada, masyarakat diharapkan juga harus melakukan kontrol/pengawasan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu agar tidak adanya terjadi intervensi dan diskriminasi dalam setiap proses tahapan yang akan di jalankan.

Pilkada yang dijalankan secara demokratis dengan berasaskan pada pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia mempunyai tantangan terhadap jumlah partisipasi masyarakat. Oleh karenanya partai politik sebagai partai pengusung pasangan calon harus bisa meminimalisir sikap apatisme masyakarat dalam politik.

Melihat kondisi  itu, Bayu Subronto, SH yang juga berprofesi sebagai Advokat di Law Office Pelita Konstitusi menegaskan bahwa Partai Politik punya tugas untuk memberikan pendidikan politik sejak partai-partai itu didirikan untuk itu Partai Politik jangan lagi menjadikan Pilkada 2020 hanya azaz manfaat mengambil simpatik masyarakat namun juga harus bisa konsisten memberikan edukasi politik dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran dalam bertindak dan berbicara terhadap masyarakat karena dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran.

Baca Juga :  Dapatkan Tab Samsung S9 di Blibli Harga Terjangkau

Maka masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam politik dan akan tercapainya suatu kedaulatan rakyat, biarkan masyarakat yang menilai tentang siapa sosok calon pemimpin yang akan dipilihnya Serta biarkan masyarakat memilih tanpa ada intervensi, diskriminasi serta money politics.

Oleh : Bayu Subronto, SH, Analis Politik Hukum.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News