Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGPenerapan peraturan wajib masker di Buleleng terbukti efektif tingkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker. Sejak diberlakukannya peraturan wajib masker pada 7 September lalu, masyarakat yang terjaring saat razia wajib masker yang dilaksanakan Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di kawasan Kota Singaraja terus menurun. Hal ini menandakan, kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari mulai meningkat.

Hal ini diungkapkan Sekda Buleleng selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (28/9/2020). Namun ia tidak menampik kalau masih ada saja masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Ini perlu upaya intensif dari kita supaya bisa meyakinkan masyarakat bahwa Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur itu berlaku, berjalan dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Suyasa mengatakan, kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker berperan penting dalam penurunan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Buleleng akhir-akhir ini. ia mengungkapkan, selama peraturan wajib masker diterapkan, terjadi penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Buleleng. Menurutnya, secara data sejak Bulan September penurunan kasus cukup signifikan.

Baca Juga :  Disdukcapil Buleleng Raih Penghargaan Aktivasi IKD Tertinggi dari Kemendagri

“Berdasarkan perbandingan data, memang semenjak diterapkannya wajib masker di luar rumah, itu terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan. Selama Bulan Agustus lalu kita belum pernah ada data perhari dibawah 10 orang. Sekarang bisa sampai diangka 2 orang. Jadi kesimpulannya dari data itu, bahwa penerapan Protokol Kesehatan dengan tegas, itu memberikan manfaat,” imbuhnya.

Senada dengan Sekda Suyasa, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Buleleng Drs. I Putu Artawan mengatakan, secara umum di Kabupaten Buleleng masyarakat sudah mulai tertib dalam penggunaan masker. Artawan mengungkapkan, dalam razia wajib masker yang dilakukan beberapa hari terakhir, minim pelanggar.

Baca Juga :  Pura-pura Tukar Uang, Pedagang di Desa Tembok Diduga Kena Hipnotis Bule

“Dari seratus orang yang kita berhentikan saat razia masker, paling cuma satu yang kita temukan tidak menggunakan masker. Setelah kami pantau selama ini, masyarakat yang keluar rumah sudah menyiapkan dan menggunakan masker,” ungkapnya.

Artawan menambahkan, masyarakat yang terjaring razia sebagian besar karena penggunaan masker yang kurang tepat.

“Sesuai dengan aturan kan penggunaan masker menutupi hidung, mulut sampai dagu, tapi kadang-kadang maskernya tidak menutupi hidung. Namun kami tidak kenakan denda, hanya kami beri tahu agar menaikan masker sampai menutupi hidung,” imbuhnya.

Selain Tim Gabungan, Desa Adat juga berperan penting dalam peningkatan disipilin masyarakat dalam penggunaan masker. Ini dikarenakan, setiap Desa Adat di Buleleng juga telah membentuk Pararem wajib masker. Seperti yang terlihat di Desa Adat Buleleng. Satgas Gotongroyong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng secara rutin menggelar operasi taat masker yang disingkat Tamas di wewidangan Desa Adat Buleleng.

Baca Juga :  Dukung Penuh Olahraga, Pemkab Buleleng Dorong KONI Segera Usulkan Dana Hibah 2025

Hal ini diungkapkan langsung Ketua Satgas Gotongroyong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng Ketut Wiratmaja. Wiratmaja mengungkapkan, Penerapan peraturan wajib masker sangat berpengaruh pada ketaatan masyarakat di Desa Adat Buleleng untuk menggunakan masker. Operasi Tamas sudah digelar sejak 7 September lalu dan serentak dilaksanakan di 14 Banjar Adat dan 10 Kelurahan di Wewidangan Desa Adat Buleleng.

“Sesuai Pararem, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi 1 kg beras atau senilai Rp10 ribu atau sebanyak-banyaknya 25 kg beras atau setara Rp250 ribu,” ungkapnya. (joz/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News