Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Selama Januari hingga Agustus 2020, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat telah melayani 5.045.479 penumpang yang terangkut melalui 41.123 pergerakan pesawat udara.

Angka tersebut sangat jauh dibandingkan periode pencatatan yang sama di tahun 2019 lalu, yakni terdapat 15.719.757 penumpang melalui 101.569 pergerakan pesawat udara.

“Selisih masih sangat jauh antara kedua periode. Untuk penumpang turun 68 persen dan pergerakan pesawat turun 59 persen. Tapi kami mencatatkan hal yang cukup positif pada Agustus ini,” ucap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado, Selasa (8/9/2020).

Selama Agustus 2020 terdapat pertumbuhan jumlah penumpang dan pergerakan pesawat udara yang sangat signifikan, yaitu 174.462 penumpang melalui 2.385 pesawat udara. Jika dibandingkan Juli 2020 hanya 80.586 penumpang serta 1.381 pergerakan pesawat udara. Artinya, ada pertumbuhan sebesar 116 persen untuk pergerakan penumpang, serta 73 persen untuk pergerakan pesawat udara.

Baca Juga :  Apresiasi Usaha Pelindungan Bahasa Bali oleh Balai Bahasa, Sekda Dewa Indra Sebut Pemprov Bali Komit Menjaga Bahasa Bali

“Dari bulan ke bulan, kami mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan. Jika dirata-rata, pertumbuhan dari Mei hingga Agustus sebesar 183 persen untuk penumpang, dan 98 persen untuk pergerakan pesawat udara,” terang Herry.

Dari jumlah 174.462 penumpang pada Agustus, hampir 99 persen di antaranya adalah penumpang rute domestik dengan jumlah 172.117 penumpang, sedangkan rute internasional sebanyak 2.345 penumpang.

“Tentunya, tren jumlah penumpang dan pergerakan pesawat yang terus bertumbuh tiap bulannya ini telah kami antisipasi, yaitu dengan penyiapan infrastruktur serta pengelolaan kapasitas terminal. Kini, terminal penumpang kami fungsikan 50 persen dari kapasitas optimal, yang sebelumnya hanya berfungsi 35 persen. Protokol kesehatan tetap diterapkan secara maksimal, semuanya tetap kami jalankan secara optimal demi terselenggaranya kegiatan transportasi udara yang aman dan nyaman,” jelasnya.

Ditambahkannya, “Dengan masih berlakunya Permenkumham No. 11 Tahun 2020 yang mengatur pelarangan sementara masuknya penumpang berkewarganegaraan asing ke wilayah Indonesia, saat ini mayoritas penumpang yang terlayani adalah penumpang berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dan sejumlah stakeholder di bidang pariwisata dan penerbangan untuk menumbuhkan minat masyarakat Indonesia untuk kembali terbang dan berwisata ke Bali, tentunya secara aman dan nyaman, serta dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News