Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin apel penegakan disiplin dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 bertempat di depan Monumen Puputan Klungkung, Jl. Untung Surapati, Kelurahan Semarapura, Senin (7/9/2020). Apel tersebut dilaksanakan terkait implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sanksi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.

Bupati Suwirta mengatakan apel ini merupakan aksi sinergitas Forkopimda Kabupaten Klungkung dalam rangka pendisiplinan dengan harapan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung dapat ditekan.

“Jajaran Forkopimda agar bisa menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam hal pendisiplinan protokol kesehatan sehingga diharapkan masyarakat Klungkung terbebas dari Covid-19,” ujar Bupati.

Dandim 1610/Klungkung, Letkol Czi Paulus Joni Simbolon selaku Dansubsatgas wilayah Kabupaten Klungkung menegaskan dalam menyikapi perkembangan Covid-19 diharapkan aparat kewilayahan terkait dapat melakukan tugas sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Terkait Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sanksi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dapat diawali dengan cara memberikan edukasi dan arahan terhadap masyarakat sekitar sehingga langkah-langkah tersebut betul-betul kongkrit dilaksanakan di lapangan.

“Kesadaran masyarakat terhadap pendisiplinan protokoler kesehatan tersebut harus membawa dampak yang signifikan dan mampu memutus penyebaran Covid-19,” tegas Dandim.

Usai pelaksanaan apel dilanjutkan peninjauan ke sasaran pelaksanaan operasi pendisiplinan protokol kesehatan, meliputi Pasar Seni Semarapura, Jalan Puputan Klungkung, Pasar Galiran dan Terminal Galiran. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News