Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – KPU Kota Denpasar menyatakan kedua bakal pasangan calon (bapaslon) Pilwali Denpasar 2020 belum memenuhi persyaratan berkas dokumen.

Hasil penelitian persyaratan bapaslon tersebut disampaikan pada rapat pleno terbuka di kantor KPU Kota Denpasar, Senin (14/9/2020). Rapat pleno dihadiri bapaslon, LO, ketua tim kampanye dan pimpinan partai politik pengusul.

Ketua KPU Kota Denpasar, Arsa Jaya menyampaikan proses penelitian berkas persyaratan bapaslon telah dilaksanakan pada 4-12 September 2020, termasuk pemeriksaan kesehatan pada 7-8 September 2020.

“Selanjutnya bapaslon atau tim dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020,” ujar Arsa Jaya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Dalem Sakenan

Dijelaskan, dokumen visi misi dan program bapaslon I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE, MM belum dibubuhi tanda tangan.

Sedangkan pada bapaslon Gede Ngurah Ambara, SH dan Made Bagus Kertha Negara, SE, salinan ijazah SMA bakal Wakil Walikota belum terlegalisir Disdikpora Provinsi Bali karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi.

Pada rapat pleno terbuka yang juga dihadiri Bawaslu dan KPU Provinsi Bali ini, KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara hasil penelitian, Berita Acara hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon dan rincian hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon kepada Bawaslu, LO, ketua tim kampanye, perwakilan bapaslon dan perwakilan parpol.

Arsa Jaya menyampaikan ajakan untuk berkomitmen mewujudkan Pilwali Denpasar 2020 yang damai, mematuhi protokol kesehatan dan ramah lingkungan. Terutama dalam menyongsong dan melaksanakan kampanye, meminimalisir jumlah  baliho dan spanduk karena rawan dan sulitnya menentukan titik pemasangan yang cukup banyak serta mendorong penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

“Kami tawarkan kompensasi pengurangan atau bahkan meniadakan fasilitasi baliho dan spanduk dengan pemasangan billboard dan videotron serta iklan kampanye,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News