Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf. Toni Sri Hartanto memantau pelaksanaan operasi yustisi penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Penegakan hukum dimaksud, sesuai Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan No. 44 tahun 2020.

Operasi tersebut dilaksanakan di Pasar Kerambitan dan Pasar Bajera, Senin (21/9/2020). Kegiatan operasi yustisi dipimpin Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, dengan melibatkan aparatn TNI/Polri, satpol PP, dan Dinas Perhubungan Tabanan. Hadir juga Kadishub Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama.

Baca Juga :  Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali Atasi Stunting

Kegiatan tersebut, kata Sarba, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, yang sempat meningkat melalui transmisi lokal di Kabupaten Tabanan. Bahkan, Tabanan pun menyandang status zona merah dalam penyebaran Covid-19.

“Yang jadi sasaran pendisiplinan kali ini adalah dua lokasi pokok, yaitu di Pasar Umum Kerambitan dan Pasar Umum Bajera,” ujarnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News