Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Polda Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan pada 7-18 September 2020.

Hasilnya, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali. Sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Bank Mandiri Siapkan Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Bali dan Nusa Tenggara Jelang Idul Fitri

Operasi Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan prokes. “Ops Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres,” ujar Kombes Pol. Syamsi, S.H.

Ribuan pelanggar yang terjaring tersebut ditemukan ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah.

“Mari bersama-sama mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih,” imbuhnya.

Ditambahkannya, “Disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan Covid-19 dan kepatuhan anda merupakan kesehatan kita bersama,” pungkas Kombes Pol. Syamsi, S.H. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News