Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid-19 ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam

menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

“Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan,” ungkap Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda.

Dikatakan, sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai Rp454,09 triliun. Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020 OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai Rp151,1 triliun.

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

“Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga,” paparnya.

Pada posisi Juni 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi, yakni 22,59 persen. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Baca Juga :  Triwulan I Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp262 Miliar

Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen (yoy) dengan NPL gross sebesar 3,11 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,95 persen (yoy) didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1 persen, sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, AMSI Bali Bertandang ke APJII Bali Nusra

Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi Rp21 triliun (Asuransi Jiwa: Rp13,07 triliun dan Asuransi Umum & reasuransi: Rp7,93 triliun). Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp54,13 triliun.

“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News