Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – KPU Kota Denpasar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) kepada PPK bertempat di ruang rapat lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Rabu (19/8/2020). Bimtek diikuti oleh PPK se-Kota Denpasar dengan menghadirkan narasumber, yakni Dewa Ayu Sekar Anggraeni (Komisioner KPU Kota Denpasar).

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk pengenalan aplikasi Sidalih 4.0 kepada PPK. Selain itu Bimtek dilaksanakan dalam rangka tahapan pemutakhiran data pemilih khususnya penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

“Bimtek ini dilaksanakan agar PPK dapat menggunakan Sidalih dalam penyusunan rekapitulasi DPHP baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. Sehingga hasil rekapitulasi Sidalih dan rekapitulasi di PPK/PPS sesuai,” ungkap Arsa Jaya, Ketua KPU Kota Denpasar.

Dijelaskan, Sidalih adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada masa pencocokan dan penelitian (Coklit). Sidalih telah mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga terakhir tahun 2020 digunakan versi 4.0 dengan pengelolaan data yang semakin akurat.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

User pada lingkup KPU kabupaten/ kota terbagi menjadi 3, yaitu Admin Operator (operator KPU kabupaten/ kota), Supervisor (Komisioner KPU kabupaten/kota) dan Operator (operator PPK).

“Masing-masing PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) diberikan akses pada Sidalih sebanyak 1 user per PPK. Nantinya PPK dapat melakukan monitoring di aplikasi Sidalih terkait jumlah rekapitulasi DPHP yang akan diplenokan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News