Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Sosialisasi terkait Layanan EAZY Passport bertempat di Prime Plaza Hotel, Denpasar, Selasa (25/8/2020). Sosialisasi diikuti peserta yang berasal dari Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan yang dihadiri oleh Camat, Lurah/Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan jumlah 50 orang.

Sosialisasi ini diadakan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam memberikan pemahaman terkait layanan EAZY Passport dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas layanan keimigrasian.

Program pelayanan EAZY Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai perkantoran pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, swasta, warga perumahan dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang, dengan pelayanan yang diberikan tetap mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Segala proses pelaksanaan dalam pembuatan paspor akan dilaksanakan di tempat pemohon.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi keimigrasian, Ekobudianto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Fatimah menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap harus diberikan tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang merupakan bagian dari pemerintah khususnya untuk pelayanan keimigrasian kepada masyarakat harus tetap berjalan termasuk pelayanan paspor.

Baca Juga :  Sambut Hardiknas Tahun 2024, Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Workshop Peningkatan Kompetansi Guru PAUD

“Dalam suatu ketentuan bila paspor sudah selesai prosesnya dan telah dicetak maka dalam jangka waktu 30 hari harus segera diambil atau diserahkan kepada pemohon. Hal tersebut juga menjadi tanggung jawab tersendiri dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar harus segera menyampaikan kepada pemohon dengan cara mendatangi rumahnya,” ujar Kakanwil.

Selain itu, Lurah/Kepala Desa dengan perangkat desa merupakan ujung tombak dalam pengawasan orang asing sampai ke pelosok desa, dimana saat pandemi ini sudah mulai timbul permasalahan sosial terhadap orang asing yang masih berada di Indonesia terutama yang masih berada di Bali.

Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

“Seperti halnya orang asing yang menggelandang, mengalami gangguan jiwa/stres, serta menyalahi ketentuan izin tinggal. Hal tersebut dimungkinkan karena biaya untuk hidup di Indonesia sudah habis sedangkan kalau ingin pulang tidak ada penerbangan,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News