Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM.COM, BULELENGBupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana berencana untuk mengambil pinjaman yang ditawarkan pemerintah pusat yang disebut dengan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah. Pinjaman ini untuk mendanai beberapa pekerjaan atau proyek guna menggerakkan ekonomi masyarakat.

Rencana awal tersebut dipaparkannya kepada seluruh pimpinan, anggota, dan tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Buleleng, Rabu (26/8/2020).

Agus Suradnyana menjelaskan pemerintah pusat saat ini sedang berupaya untuk memulihkan perekonomian di masyarakat. Salah satunya adalah dengan memberikan pinjaman lunak kepada pemerintah daerah tanpa bunga. Daerah hanya membayar biaya provisi dan administrasi. Pinjaman PEN yang diterima nantinya digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan di daerah dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai tenaga atau penggerak.

“Proyek-proyek ini akan menyerap tenaga kerja dan menggerakkan sektor ekonomi lainnya. Termasuk hal ekonomi lainnya di luar para tenaga kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi Satu Data Tingkat Desa, 129 Desa di Buleleng Ikuti Bimtek SID

Sebagai kepala daerah, dirinya akan merencanakan secara matang berapa dan juga apa yang akan dijadikan prioritas untuk peminjaman PEN ini. Memilah dan memilih program apa saja yang bisa didanai nantinya. Seperti pertanian dengan pengadaan irigasi guna menyebarkan atau membagi air. Termasuk proyek-proyek yang akan memberikan nilai kepada masyarakat nantinya sehingga perekonomian bisa bergerak.

“Nanti saya juga akan diskusikan dengan pihak legislatif. Termasuk juga dengan berbagai pihak dan elemen masyarakat. Saya sambut semua masukan yang ada. Tujuannya cuma satu. Hanya untuk Buleleng,” ujar Agus Suradnyana.

Baca Juga :  Bangga! Film Jayaprana Layonsari Segera Tayang di 7 Layar Sinema

Dengan pinjaman yang tanpa bunga, Agus Suradnyana mengungkapkan peluang ini harus diambil. Pinjaman ini juga dianjurkan oleh pemerintah pusat. Sehingga dengan dana yang ada melalui pinjaman ini, masyarakat bisa bekerja. Dengan masyarakat bekerja, perekonomian pasti berputar. Pemerintah pusat juga meyakini, dengan pinjaman yang bisa dibayar dalam jangka waktu 10 tahun ini, bisa menggerakkan sektor informal.

“Kami akan terus matangkan rencana ini. Termasuk jumlah yang akan diambil,” tutupnya.

Untuk diketahui, pinjaman PEN untuk pemerintah daerah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 105/PMK.07/2020. Permenkeu ini telah diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2020. (dra/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News