Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menarik kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Klungkung yang salah sasaran di salah satu kelurahan. Hal itu dilakukan Bupati Suwirta saat memonitor penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tahap I disejumlah lokasi di Kecamatan Klungkung, Kamis (13/8/2020).

Saat mewawancarai sejumlah perwakilan penerima, Bupati Suwirta dibuat kaget karena ada calon penerima bantuan tersebut ternyata seorang pegawai yang beristri seorang pedagang dan sang anak juga pegawai kontrak.

“Hal ini tentu tidak benar. Tadi saya sempat mewawancarai seluruh perwakilan calon penerima untuk mengetahui latar belakangnya, ternyata ada seorang pegawai. Saya sudah perintahkan Lurah dan Kepala Lingkungan untuk menarik kembali dana bantuan tersebut,” ujar Suwirta.

Pihaknya pun mewanti-wanti aparat kelurahan agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pendataan di lapangan dan menentukan calon penerima bantuan. Menurutnya, BLT dari APBD Klungkung ini harus benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Jangan sampai yang berhak untuk mendapatkan malah tidak dapat,” tegasnya.

Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor: 293/05/HK/2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Keluarga Terdampak Covid-19. Sasarannya adalah keluarga yang kepala keluarga dari/atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat Covid-19. Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Syaratnya harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Plt Kepala Dinas Sosial P3A, I Wayan Sumarta mengatakan penyaluran dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan. Setiap kepala keluarga (KK) mendapatkan bantuan Rp600 ribu perbulan. Untuk penyaluran di Kecamatan Klungkung kali ini jumlah penerima sebanyak 864 KK dengan total dana yang disalurkan Rp518,4 juta, masing-masing di Kelurahan Semarapura Klod Kangin 659 KK, Kelurahan Semarapura Kaja 114 KK dan DesaTangkas 91 KK.

Pemkab Klungkung mulai menyalurkan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tahap I sejak Rabu (12/8/2020). Penyerahan BLT APBD Klungkung ini dilakukan secara langsung di masing-masing kelurahan dan desa. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News