Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melaksanakan pemberian Remisi Umum ke-75 Kemerdekaan RI secara serentak melalui virtual aplikasi Zoom.

Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto melaksanakan pemberian remisi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang disaksikan undangan lainnya, yaitu Forkompimda serta Mitra Pembinaan dan Pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2020).

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I kepada 1.634 narapidana dan Remisi Umum II (langsung dibebaskan) kepada 37 narapidana sehingga total narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-75 berjumlah 1.671 orang dari 3.048 narapidana keseluruhan saat ini di Provinsi Bali per 16 Agustus 2020.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly mengajak seluruh Warga Binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal positif saat waktunya nanti kembali ke masyarakat. Kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan, Menteri Yasonna Laoly meminta agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada Warga Binaan.

Baca Juga :  Sudah Berstatus Tersangka, Ketut Nekat Lagi Inapkan Anak Orang dan Menyetubuhinya

“Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi, serta menghindari ujaran kebencian. Laksakan tugas dengan penuh Integritas dan penuh ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan Inovatif,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan penyerahan Remisi Umum ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. Ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal setelah keluar dari Lapas sebagai wujud Hak Asasi Manusia. Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Jadi Alternatif Lembaga PAUD, Layanan SI PRIMA E-Rapor Tunjukkan Komitmen Jangka Panjang

“Bagi WBP dan keluarga, ini merupakan suatu hal yang bagus dalam memberikan semangat kepada mereka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat,” jelasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News