BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – WNA asal Australia, Sara Connor yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016, kini dinyatakan bebas kerena telah selesai menjalani masa pidana.
Penjemputan Sara Connor dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (16/7/2020).
Kegiatan pembebasan dan serah terima narapidana WNA tersebut diwakili oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denni serta pihak lawyer Sara Connor, Edward.
Pelaksanaan pembebasan dan serah terima ini sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menjelaskan pada pukul 08.50 Wita tim membawa Sara Connor dari LPP Kelas IIA Denpasar menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Untuk paspor emergency sudah diantarkan oleh pihak Konsulatnya, tapi terkait tiket dan jadwal pendeportasian sampai saat ini belum dapat ditentukan hari dan tanggalnya,” kata Surya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pembebasan tersebut, dilaksanakan koordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan, pemeriksaan serta proses pedentensian di Kanim Ngurah Rai. Selanjutnya menyiapkan administrasi guna proses pendeportasian, dan Rapid Test (hasilnya non-reaktif) guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selama di dalam Lapas, Sara Connor mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan pelatihan tata rias bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali. Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
“Sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Sara Connor juga telah diberikan hak-haknya berupa remisi dengan total 13 bulan 10 hari sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020,” pungkasnya. (dar/bpn)