Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR Pada Minggu (19/7/2020) kemarin sekitar pukul 16.45 wita terjadi gangguan listrik padam di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan, setelah dilakukan penanganan dari pihak petugas PT. Indonesia Power diketahui penyebabnya adalah layang-layang berukuran besar terjatuh di gardu Induk pesanggaran Densel yang mangakibatkan padamnya 3 trafo gardu induk dan pembangkit gas dipesanggaran.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Indonesia Power melaporkan hal tesebut ke Polsek Denpasar Selatan dan pada senin (20/7/2020) berhasil mengamankan pemilik layangan putus tersebut.

Baca Juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka dan Pelayanan Publik Buka Setengah Hari pada 8 dan 9 April

Kejadian tersebut dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas kepada media, Senin (20/7/2020) sore di Mapolsek Densel.

“Pemilik layangan berinisial DKS (50) bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis bebean besar disebuah tanah kosong dekat rumahnya kawasan pelabuhan benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter yang kemudian diikat di pohon dan ditinggal pulang kerumah,” ucapnya.

Kemudian pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya dan dari peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Sementara pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab saat diamankan petugas dirumahnya mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” tutup Kombes Jansen.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News