Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Gubernur  Bali I Wayan Koster meresmikan pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM (Posyankumham) Desa bertempat di Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020). Menteri Yasonna menyampaikan program ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi Covid-19 yang memerlukan program dan kegiatan dalam penanganan potensi masalah hukum.

“Merebaknya Covid-19 ini dapat memunculkan berbagai masalah baik ekonomi maupun sosial yang akhirnya bisa menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa,” kata Yasonna.

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia Hadirkan Bali Royal Chilli Festival 2024, Kupas Resep Sambal Legendaris Kerajaan di Bali

Mengantisipasi dan merespon potensi timbulnya masalah hukum menuju Bali Era Baru di masyarakat desa diperlukan Posyankumham di tingkat kecamatan atau desa, dimana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalah hukumnya.

“Adanya Posyankumham di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa. Program di Bali ini adalah pertama kalinya di Indonesia,” tegas Yasonna.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan pembentukan Posyankumham di 121 desa diawali dengan pembentukan Kadarkum minimal di satu desa pada tiap kecamatan di seluruh kabupaten/kota di Bali.

“Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) telah turun ke desa untuk melakukan koordinasi dan membentuk Kadarkum,” kata Jamaruli.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Setelah Posyankumhamdes terbentuk, Kadarkum akan dilatih sebagai paralegal. Pemberdayaan Kadarkum sebagai paralegal dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa.

“Posyankumhamdes akan memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum, pengawasan orang asing dan pembimbingan kemasyarakatan,” jelasnya.

Disamping Penyuluh Hukum dan PK Bapas, Posyankumhamdes juga didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kemenkumham jika permasalahan hukum tersebut harus lanjut ke litigasi. Selain itu, Posyankumhamdes terhubung dengan Posyankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik lapas/rutan maupun Kantor Imigrasi di Bali. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News