Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait berita yang tersebar di media pada Jumat (17/7/2020) bahwa seorang oknum anggota TNI berinisial A bersama teman sipilnya yang berinisial M ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, oleh pihak yang berwenang karena menjadi bandar narkoba jenis ganja, ditanggapi oleh Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, SIP. Menurutnya, oknum tersebut sudah bukan lagi anggota TNI.

“Dia sudah bukan TNI saat ditangkap,” tegas Kapendam dalam keterangan persnya, Sabtu (18/7/2020).

Kapendam juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan terdakwa dari kasus Tindak Pidana Militer Desersi (menghindar dari dinas) yang dilakukannya dari 6 Januari hingga 11 Februari 2020 di kesatuannya yang bukan di wilayah Kodam IX/Udayana.

Kapendam meyakinkan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah telah melakukan Tindak Pidana Militer Desersi dalam waktu damai dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 70-K/PM-III-12/AD/V/2020.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Bagi Calon Pensiunan PNS

“Jadi, yang bersangkutan tersebut sebelumnya merupakan terpidana kasus Desersi, dan sudah dinyatakan dipecat dari TNI namun belum menjalani proses hukum apapun hingga saat kemarin dia ditangkap pihak Kepolisian,” jelas Kapendam.

Saat ini, lanjut Kapendam, yang bersangkutan sedang diamankan di Denpom IX/3 Denpasar dan akan menjalani hukuman tindak pidana militer tersebut sebelum menjalani hukuman sipil yang akan divonis oleh pihak yang berwenang selanjutnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News